Sumber: Republika
Assalamu'alaikum wr.wb,
Ustad yang dirahmati Allah, saya mempunyai seorang tetangga yang bekerja sebagai buruh bangunan. Dia seorang Muslim. Namun tidak pernah menjalankan ibadah puasa Ramadan. Ketika ditanya alasannya kenapa enggan berpuasa, dia menjawab tidak kuat dan tidak mampu karena pekerjaannya berat. Dalam kondisi tidak berpuasa saja ia mengaku berat melakukan tugasnya, apalagi dalam keadaan puasa.
Yang ingin saya tanyakan, bagaimana hukum meninggalkan puasa di bulan Ramadan dengan uzur tak mampu berpuasa karena beratnya pekerjaan? Lantas apa pula konsekuensi yang harus ia terima, apakah mengganti puasa atau denda?
Atas jawaban ustad, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Wassalamu'alaikum wr.wb.
Abdul Majid
Batu Ceper, Tangerang, Banten
Batu Ceper, Tangerang, Banten
Jawaban:
Wassalamu'alaikum wr.wb,
Pak Abdul Majid, Jazakumullah Khairan atas doanya dan semoga bapak juga dirahmati Allah dan membalas kebaikan bapak yang sangat peduli dengan dakwah dan Muslim, khususnya tetangga bapak yang masih merasa berat menjalankan ibadah puasa.
Puasa Ramadan adalah ibadah yang nilainya sangat tinggi karena Allah sendiri yang menganugerahkan balasannya. Sehingga bila tidak menjalankannya berarti orang kehilangan keutamaan yang besar.
Ia merupakan kewajiban atas setiap Muslim yang mukallaf, kecuali ia sakit atau musafir atau semakna dengan salah satu dari keduanya yang diberi Rukhshah (keringanan) untuk berbuka. Namun wajib mengqadhanya(menggantinya) di hari yang lain.
Pekerja keras bukan termasuk dalam kategori orang yang diringankan untuk berbuka puasa. Berat atau ringannya pekerjaan bukan sebab yang meringankan orang untuk berbuka.
Pekerja keras bila merasa berat menjalankan puasa, agar berusaha mencari pekerjaan lain yang memungkinkannya berpuasa dan mencari nafkah sekaligus atau waktu kerjanya dialihkan ke malam hari.
Bila ia tidak menemukan pekerjaan ringan sedangkan ia wajib menafkahi dirinya dan keluarganya, maka ia harus mencoba dulu berpuasa dan wajib berniat puasa sejak malam hari, kemudian bekerja seperti biasa dalam kondisi berpuasa.
Bersahurlah dengan porsi makanan yang menguatkan dan menjaga stamina tubuh. Ketika ia mengalami kesulitan dan benar-benar tidak mampu melanjutkan puasa dengan isyarat tanda-tanda awal yang muncul pada fisiknya, seperti lemas sekali dan kehilangan tenaga, pada kondisi demikian ia boleh berbuka, namun wajib mengqadhanya di hari lain.
Dalam kondisi tetap kuat berpuasa dan tidak mengalami kesulitan, maka wajib atasnya untuk meneruskan dan menyempurnakan puasanya hingga tenggelam matahari.
Wallahu A'lam Bishshawwab,
DR H Tajuddin Pogo, MA
DR H Tajuddin Pogo, MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar